TRENGGALEK, bioztv.id – Gelar atraksi tiban pada aksi demo tolak Perpres 104, ketua asosiasi kepala desa (AKD) Trenggalek sebut sebagai gambaran jika ada penidasan regulasi ditingkat desa. Pasalnya, unculnya Perpres 104 itu dinilai justru akan merugikan dan menghambat proses pembangunan di desa. Sehingga AKD & PPDI menolaknya.
Demo tolak Perpres 104 ini dilakukan asosiasi kepala desa (AKD) dan Persatuan perangkat desa indonesia (PPDI) Trenggalek pada 16 Desember siang hari. Dalam aksinya, massa juga menggelar sejumlah aksi tatrikal hingga pertunjukan kesenian tradisional tiban. Yaitu kesenian adu saling cambuk dengan diiringi musik gamelan.
Ketua Asosiasi kepala Desa (AKD) Trenggalek, Puryono menyampaikan, Atraksi tiban ini sebagai filosofi bahwa ada penidasan pada regulasi ditingkat desa. karena roh dasar otonomi desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014. Karena dalam penyusunannya, undang undang tersebut melibatkan langsung kepala desa maupun perangkat desa. Semeentara itu untuk Perpres 104 ini, kepala desa dan perangkat tidak terlibat langsung.
Sekedar diketahui bahwa, aksi longmarch demo tolak Perpres 104 ini dilakukan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI dan AKD Trenggalek. Sedikitnya ada sekitar 1.700 massa yang ikut dalam aksi ini. Poin yang ia tolak pada perpres 104 ini adalah pasal 5 ayat 4 yang mengatur soal program perlindungan sosial bantuan langsung tunai desa. Dalam perpres itu, pemerintah memberi batas minimal penggunaan dana desa untuk BLT, yakni 40 persen. Artinya kalau dana desa itu Rp 1,5 miliar, ini ada sekitar 700 juta untuk BLT. Nilai itu dinilai terlalu besar. Sehingga kepala dan perangkat akan kesulitan untuk mencari sasaran penerima BLT dana desa sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Views: 1
















