TRENGGALEK, bioztv.id – Pengedar terciduk saat menginap di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Trenggalek, uang palsu pecahan 100 ribuan dengan total 155 Juta Rupiah akhirnya gagal beredar. Komplotan sindikat pengedar uang palsu ini merupakan jaringan antar Provinsi yang sudah terbiasa melancarka aksinya diberbagai kota.
Pengungkapan sindikat pengedar uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Jombang. Saat itu pelaku ditengarai akan singgah di Trenggalek untuk mengedarkan uang palsu. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan 2 pelaku A-N warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, dan J-S warga Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti 310 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyampaikan, Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap tersangka ketiga yakni S-D di salah satu kontrakan di wilayah Jawa Tengah jadi tersangka ketiga disita barang bukti uang palsu sebanyak seribu empat ratus dua puluh sembilan lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. selain mengamankan uang rupiah palsu, petugas juga mengamankan uang dolar, alat komunikasi, cek, serta barang bukti lain .
Dwiasi juga menambahkan, ketiga tersangka yang diamankan bertugas sebagai pengedar. Hingga kini pihaknya juga masih mengejar seorang DPO asal Jawa Barat yang diduga sebagai pemasok uang palsu tersebut. Akibat perbuatannya ini para tersangka diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun penjara.
Views: 2

















