TRENGGALEK, bioztv.id – Fungsi akta kematian dianggap masih belum terlalu dibutuhkan, minat warga Trenggalek urus akta kematian anggota keluarga yang sudah meninggal masih minim. Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek harus bekerja lebih ekstra untuk mendapatkan data kematian warga.
Berdasarkan keterangan Plt. Kepala Disdukcapil Trenggalek, Akta kematian bisa diterbitkan jika ada pengajuan atau laporan kematian yang disertai pendukung lain dari keluarga maupun Ketua RT setempat. Jika tidak ada laporan, maka penduduk yang sudah mati akan tetap tercatat di database Dukcapil. Namun, jika ada laporan, maka nama penduduk itu akan terflek mati dan diterbitkan akta kematian.
Lebih lanjut Plt. Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menyampaikan, Untuk memaksimalkan penerbitan akta kematian, saat ini pihaknya bekerjasama dengan perangkat desa agar mengumpulkan data warga yang sudah meninggal. Kemudian data itu dikirim ke Dukcapil untuk proses pengurusan Akta kematian. Setelah jadi, kemudian dikirim kembali ke Desa masing masing agar diserahkan ke pihak keluarga.
Ririn juga menambahkan, Salah satu penyebab minimnya minat warga mengurus akta kematian keluarganya ini karena mereka merasa belum membutuhkan. Pasalnya, saat ini sejumlah pengurusan administrasi yang ada hubungannya dengan anggota keluarga yang sudah meninggal, masih bisa menerima lampiran keterangan kematian dari desa, bukan akta kematian.
Views: 2
















