Berpotensi Kerumunan, Tradisi Unik Banner Hajatan di Munjungan Trenggalek Digulung Satpol-PP

oleh
oleh
Antisipasi terjadinya kerumunan dilokasi hajatan pada musim Pandemi, tradisi unik pemasangan ratusan poster atau banner orang hajatan di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, digulung Satpol-PP. Pemasangan banner itu, juga diketahui tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun peraturan bupati yang berlaku.
Antisipasi terjadinya kerumunan dilokasi hajatan pada musim Pandemi, tradisi unik pemasangan ratusan poster atau banner orang hajatan di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, digulung Satpol-PP. Pemasangan banner itu, juga diketahui tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun peraturan bupati yang berlaku.

TRENGGALEK, bioztv.id – Antisipasi terjadinya kerumunan dilokasi hajatan pada musim Pandemi, tradisi unik pemasangan ratusan poster atau banner orang hajatan di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, digulung Satpol-PP. Pemasangan banner itu, juga diketahui tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun peraturan bupati yang berlaku.

Poster atau banner orang hajatan yang dipasang di lokasi strategis dan dipinggir pinggir jalan ini merupakan salah satu tradisi unik warga Kecamatan Munjungan. Pada musim nikah, puluhan persimpangan akan dipasangi reklame serupa.  Jumlahnya bisa mencapai puluhan di tiap titik persimpangan. Bahkan bisa menyentuh ratusan.

Pemasangan banner orang hajatan secara komunal seperti ini hanya terjadi d Kecamatan Munjungan. Pada banner hajatan itu, ada foto orang yang akan lakukan hajatan, disitu juga  menerangkan waktu, tempat, hingga petunjuk arah menuju lokasi hajatan seseorang,  Banner ini juga berfungsi sebagai undangan terbuka bagi sanak saudara, maupun kerabat untuk hadir pada acara hajatan itu.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Trenggalek, triadi Atmono menyampaikan, tim gabungan mencopot seluruh reklame itu dengan alasan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya khawatir, informasi soal hajatan yang disebarluaskan lewat reklame akan mengundang keramaian.

Sebelum pencopotan ini, pihak kecamatan sudah mengumpulkan tiap kepala desa, menyosialisasikan agar tidak memunculkan kerumunan saat pandemi ini. Termasuk dalam acara hajatan. Selain itu, banner atau reklame yang terpasang itu juga tidak dilengkapi dengan ijin pemasangan sesuai perda maupun perbup yang berlaku.

Triadi juga menambahkan, Dalam razia reklame itu, petugas mendatangi kurang lebih 30 titik persimpangan di Kecamatan Munjungan. Hasilnya, lebih dari 500 reklame berbagai ukuran dicopot. Biasanya, jumlah reklame yang terpasang berbanding lurus dengan posisi persimpangan.

Semakin besar titik persimpangan, semakin banyak pula reklame hajatan yang terpasang. Reklame-reklame itu kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Munjungan untuk diamankan, Saking banyaknya, petugas sampai harus mendatangkan truk untuk menangkut reklame-reklame itu.

Views: 12