Prihatin Kualitas Konstruksi Jalan, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan Perencanaan Sesuai Kelas Jalan

oleh
oleh
Prihatin kualitas pembangunan jalan yang cepat rusak, Komisi 1 DPRD Trenggalek tekankan proses perencanaan pembangunan harus memperhatikan kualitas jalan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, Komisi 1 juga meminta agar pemanfaatan jalan untuk kendaraan harus disesuaikan dengan kelasnya.
Prihatin kualitas pembangunan jalan yang cepat rusak, Komisi 1 DPRD Trenggalek tekankan proses perencanaan pembangunan harus memperhatikan kualitas jalan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, Komisi 1 juga meminta agar pemanfaatan jalan untuk kendaraan harus disesuaikan dengan kelasnya.

TRENGGALEK, bioztv.id – Prihatin kualitas pembangunan jalan yang cepat rusak, Komisi 1 DPRD Trenggalek tekankan proses perencanaan pembangunan harus memperhatikan kualitas jalan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, Komisi 1 juga meminta agar pemanfaatan  jalan untuk kendaraan harus disesuaikan dengan kelasnya.

Untuk memastikan problem pembangunan jalan raya yang cepat rusak ini, Komisi 1 DPRD Trenggalek panggil langsung dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) untuk dimintai keterangan sesuai data yang ada. Namun saat dipanggil ke kantor DPRD, Kepala Dinas PUPR justru tidak bisa hadir dan hanya diwakili oleh beberapa staf. Sementara itu, keterangan dari beberapa staf yang datang juga tidak bisa memenuhi keterangan yang diminta Komisi 1, sehingga agenda ini harus ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni tahir hamid menyampaikan, dalam hal ini Komisi 1 akan menkaji dari sisi peraturan yang berlaku, apakah perencanaan pembangunan jalan itu sudah sesuai dengan kondisi dan kelas jalan atau belum. Pasalnya, perencanan pembangunan antara jalan nasional, Jalan Provinsi, Jalan kabupaten hingga Jalan Desa tidak sama, semua memilik spesifikasi masing masing sesuai peruntukannya.

Husni juga menambahkan, selain proses pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi dan kelas jalan, peruntukan jalan bagi kendaraan yang melintas juga harus disesuaikan kelasnya. Ia mencontohkan, jika kelas jalan itu jalan Kabupaten, maka berat kendaraan bermuatan yang boleh melintas tidak boleh lebih dari 12 Ton, sehingga harus ada rekeyasa lalu lintas sesuai kelas jalan.

Views: 0