16 Dapur MBG di Trenggalek Kini Harus Tutup Akibat Suspend, IPAL Buruk Jadi Pemicu

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek. BGN menjatuhkan sanksi tersebut karena pengelola dapur gagal memenuhi standar kelayakan operasional.

BGN menetapkan status pembekuan itu dalam kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Mayor)” per 26 Mei 2026. Tim evaluator menemukan berbagai persoalan serius, mulai dari buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), minimnya sarana pendukung, hingga lemahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Sunarto, membenarkan keputusan tegas dari pemerintah pusat tersebut.

“Benar, BGN melakukan suspend,” ujar Sunarto melalui pesan singkat.

Sunarto menjelaskan, masalah sanitasi dan kelengkapan fasilitas kerja menjadi penyebab utama BGN menghentikan operasional dapur MBG tersebut.

“Persoalan utama yang memicu suspend ini memang berkaitan dengan pembenahan IPAL,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar dapur MBG yang terkena sanksi belum mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, pengelola juga belum membangun sistem pengolahan limbah yang sesuai standar lingkungan.

“Kategori mayor berarti pengelola wajib melakukan perbaikan besar, mulai dari mess karyawan, sistem IPAL, pembenahan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas SDM,” jelas Sunarto.

Pemerintah Hentikan Insentif Operasional Harian

Sanksi suspend ini juga berdampak langsung terhadap pendanaan operasional dapur MBG. Selama masa penangguhan berlangsung, pemerintah menghentikan pencairan insentif harian sebesar Rp6 juta untuk dapur yang terkena sanksi.

“Tidak, mereka sudah tidak menerima insentif lagi,” tegas Sunarto saat menjawab pertanyaan soal dana operasional harian.

Dalam dokumen evaluasi BGN, beberapa yayasan tercatat mengelola lebih dari satu dapur MBG yang terkena suspend. Yayasan tersebut di antaranya Yayasan Taruna Peduli Indonesia, Yayasan Garuda Pelita Nusantara, dan Yayasan Abinaya Alizam.

Berikut daftar 16 dapur MBG di Trenggalek yang terkena suspend:

  1. SPPG Karangsoko 3 Trenggalek (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
  2. SPPG Karangsoko 2 Trenggalek (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
  3. SPPG Srabah Bendungan (Yayasan Bamboo For Future)
  4. SPPG Masaran Munjungan (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
  5. SPPG Banjar Panggul 2 (Yayasan Garuda Pelita Nusantara)
  6. SPPG Kedunglurah Pogalan (Yayasan Abinaya Alzam)
  7. SPPG Suruh 2 Suruh (Yayasan Garuda Pelita Nusantara)
  8. SPPG Parakan Trenggalek (Yayasan Abinaya Alzam)
  9. SPPG Sumberingin Karangan (Yayasan Darussalam Sumberingin)
  10. SPPG Tumpuk Tugu (Yayasan Elnaba Aba Husada)
  11. SPPG Ngantru 2 Trenggalek (Yayasan Al-Falah Ngrayun)
  12. SPPG Jombok 2 Pule (Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah)
  13. SPPG Jombok Pule (Yayasan Abinaya Alzam)
  14. SPPG Tasikmadu 3 Watulimo (Yayasan Garuda Pelita Nusantara)
  15. SPPG Nglebeng Panggul (Yayasan Bamboo For Future)
  16. SPPG Sumbergayam Durenan (Yayasan Darussalam Al-Yunusiah)

Sejumlah Dapur Kena Suspend Berulang Kali

Sunarto juga mengungkap fakta bahwa beberapa pengelola dapur MBG sudah beberapa kali menerima sanksi suspend karena lambat melakukan pembenahan.

“Ada beberapa titik yang terkena suspend berulang, seperti Bendungan Srabah, Pule Jombok 2, dan Durenan Sumbergayam,” ungkapnya.

Padahal, sejumlah dapur tersebut sudah cukup lama beroperasi dan memasok makanan sejak awal program berjalan pada September 2025 lalu.

Satgas MBG Trenggalek tetap memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pengelola dapur agar mereka segera memenuhi standar dan kembali beroperasi.

“Satgas daerah bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan berkala. Namun, kewenangan penentuan status suspend sepenuhnya berada di tangan BGN pusat,” pungkas Sunarto.(CIA)

Views: 11