Catatan Evaluasi Gubernur Jatim, Perda RTRW Trenggalek Yang Baru Masih Perlu Klarifikasi

oleh
oleh
Sudah dievaluasi Gubernur Jawa Timur, Peraturan daerah (Perda) tentang perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek masih memerlukan sejumlah klarifikasi. Dalam waktu dekat, DPRD meminta agar Pansus yang membidangi segera lakukan korrdinasi bersama tim pemerintah daerah.
Sudah dievaluasi Gubernur Jawa Timur, Peraturan daerah (Perda) tentang perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek masih memerlukan sejumlah klarifikasi. Dalam waktu dekat, DPRD meminta agar Pansus yang membidangi segera lakukan korrdinasi bersama tim pemerintah daerah.

TRENGGALEK, bioztv.id – Sudah dievaluasi Gubernur Jawa Timur, Peraturan daerah (Perda) tentang perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek masih memerlukan sejumlah klarifikasi. Dalam waktu dekat, DPRD meminta agar Pansus yang membidangi segera lakukan korrdinasi bersama tim pemerintah daerah.

Sejak diahkan pada bulan Desember Tahun 2020 lalu, perubahan perda RTRW Kabupaten Trenggalek langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses Evaluasi. Hasilnya, saat ini perda tersebut sudah dikembalikan ke pemerintah daerah, namun Gubernur Jawa Timur masih sematkan beberapa poin catatan untuk dilakukan krarifikasi.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menyampaikan, Pihaknya akan segera meminta Pansus yang membidangi agar segera lakukan koordinasi dengan Tim Asistensi Pemerintah daerah terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur ini. Sehingga apa yang menjadi catatan gbernur bisa segera terselesaikan, dan Perda RTRW yang baru ini bisa segera diimplementasikan dalam sejumlah kebijakan dan program pembangunan daerah.

Sekedar diketahui bahwa, Perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek ini sudah disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah daerah dalam rapat paripurna pada 23 Desember tahun 2020 lalu. Rencananya, setelah Perda RTRW ini dievaluasi Gubernur, pihak eksekutif dan legislatif akan segera menindaklanjutinya dengan rencana detail tata ruang (RDTR). Karena pada perda RTRW itu sifatnya masih makro, sehingga untuk detail RTRW akan diperjelas dalam RDTR.

Views: 1