TRENGGALEK, bioztv.id – Pembahasan sudah dilakukan sejak Tahun 2020 lalu, perubahan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek hingga pertengahan 2022 belum juga ditetapkan. Alasannya, saat ini ranperda tersebut masih menunggu hasil rekomendasi dari Ditjen Tata Ruang.
Mengacu keterangan ketua DPRD Trenggalek, Ranperda perubahan RTRW Trenggalek ini sudah diparipurnakan DPRD Trenggalek pada akhir Tahun 2020 lalu. Kemudian, ranperda ini juga sudah dievaluasi Gubernur Jawa Timur. Untuk menetapkan ranperda ini menjadi perda, juga diperlukan rekomendasid ari Ditjen tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Meski sudah dimintakan rekomendasi sejak Tahun 2021 lalu, namun hingga saat ini rekomendasi tersebut belum juga keluar.
Lebih lanjut Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menyampaikan, Terkat perkembangan ranperda RTRW ini, pihaknya menekankan agar pansus yang menangani segera koordinasi dengan pihak terkait. DIharapkan rekomendasi dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR segera turun. Sehingga ranperda RTRW bisa segera ditetapkan menjadi pertauran daerah (Perda). Disisi lain, berdasarkan informasi yang ia terima, penyusunan rekomendasi dari Dirjen Tata Ruang ini sempat terkendala dampak pandemi Covid-19.
Samsul juga menambahkan, Perda RTRW nantinya kan menjadi tumpuhan atau rujukan perda perda lain yang menyangkut rencana pembangunan di Trenggalek. Sehingga, diharapkan Perubahan Ranperda RTRW ini segera ditetapkan menjadi Perda agar bisa segera diterapkan dilapangan. Rencananya, setelah rekomendasi turun, pihak eksekutif dan legislatif akan segera menindaklanjutinya dengan rencana detail tata ruang (RDTR). Karena pada perda RTRW itu sifatnya masih makro, sehingga untuk detail RTRW akan diperjelas dalam RDTR.
Views: 65

















