RTRW Trenggalek Yang Baru Sematkan Catatan Yang Harus Segera Diselesaikan ?

oleh
oleh
Perubahan peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek ternyata masih sisakan sejumlah catatan yang harus segera diselesaikan. Salah satunya terkait adanya kasus tenurial disejumlah daerah perbatasan antara kawasan Hutan dan kawasan permukiman penduduk.
Perubahan peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek ternyata masih sisakan sejumlah catatan yang harus segera diselesaikan. Salah satunya terkait adanya kasus tenurial disejumlah daerah perbatasan antara kawasan Hutan dan kawasan permukiman penduduk.

TRENGGALEK, bioztv.id – Perubahan peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek ternyata masih sisakan sejumlah catatan yang harus segera diselesaikan. Salah satunya terkait adanya kasus tenurial disejumlah daerah perbatasan antara kawasan Hutan dan kawasan permukiman penduduk.

Mengacu keterangan Bupati Trenggalek, salah satu contok kasus tenurial yang terjadi hingga saat ini antara lain, masih adanya sejumlah masyarakat yang memegang sertifikat hak milik di kawasan perbatasan antara lahan Hutan dan lahan permukiman. Sementara itu mengacu pada peta digital Perhutani, lahan yang ada sertifikat hak miliknya itu masih masuk dalam lahan perhutani. Sedangkan masyarakat meyakini jika lahan itu miliknya, karena ia memegang sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, Pemetaan kawasan hutan itu diambil melalui satelit, sedangkan skala pengambilannya dimungkinkan 1 berbanding beberapa ratus ribu kil meter, jika pada pengukuran digital tersebut sampai melesat 1 milimeter saja, maka pada kawasan riil dilapangan bisa mencapai puluhan meter. Terkait kasus tenurial ini, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk memastikan status lahan tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa, Setelah menjalani pembahasan selama kurang lebih 8 bulan, perubahan rancana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek akhirnya resmi disahkan pada 23 Desember tahun 2020 kemarin. Praturan daerah (Perda) tentang RTRW yang baru ini akan berlaku untuk 20 tahun kedepan, yaitu sejak tahun 2020 ini hingga tahun 2040 mendatang. Setelah disahkan, perda RTRW ini juga akan segera ditindaklanjuti dengan rencana detail tata ruang (RDTR).