Transformasi Perusahaan Daerah Menjadi Perumda, Ranperda Mulai Dibahas DPRD Trenggalek

oleh
oleh
Transformasi perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda), Pansus 2 DPRD Trenggalek mulai bahas rencangan peraturan daerah (ranperda) bersama tim asistensi pemerintah daerah. Pasalnya sesuai ketentuan yang berlaku, badan usaha milik daerah hanya boleh berbentuk Perumda ataupun perseroda.
Transformasi perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda), Pansus 2 DPRD Trenggalek mulai bahas rencangan peraturan daerah (ranperda) bersama tim asistensi pemerintah daerah. Pasalnya sesuai ketentuan yang berlaku, badan usaha milik daerah hanya boleh berbentuk Perumda ataupun perseroda.

TRENGGALEK, bioztv.id – Transformasi perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda), Pansus 2 DPRD Trenggalek mulai bahas rencangan peraturan daerah (ranperda) bersama tim asistensi pemerintah daerah. Pasalnya sesuai ketentuan yang berlaku, badan usaha milik daerah hanya boleh berbentuk Perumda ataupun perseroda.

Mengacu hasil rapat kerja pansus 2 DPRD Trenggalek bersama tim asistensi pemerintah daerah, dikethui bahwa badan usaha milik daerah atau perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) milik pemkab Trenggalek hanya berbentuk PD saja. Untuk menyesuaikan dengan PP 54 Tahun 2017, maka PD tersebut harus dirubah menjadi Perumda. Perubahan PD menjadi Perumda ini dilakukan karena seluruh saham perusahaan merupakan milik pemerintahd daerah, sedangkan perushaan yang sahamnya tidak 100% milik pemerintah akan diubah menjadi Perseroda.

Ketua Pansus 2 DPRD Trengalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, PDAU di Trenggalek sudah berdiri berdasarkan perda Nomor 14 tahun 2006, sedangkan salah satu PDAU yang ada saat ini adalah pabrik es yang ada di Kecamatan Watulimo,

Perlu diketahui bahwa, Salah satu keuntungan badan usaha berbentuk Perumda adalah bisa fokus pada fungsi pelayanan umum dan mendorong pelaksanaan pembangunan. Sementara itu proses pendirian dan perolehan status badan hukum juga lebih mudah jika dibandingkan BUMD berbentuk perseroan terbatas. Sedangkan kelemahan Perumda dalam pengelolaannya dan kelangsungan usahanya bergantung pada politik tarif dan harga dari pemerintah, khususnya politik pimpinan atau Kepala Daerah yang menjabat,

Views: 5