KPU Tetapkan Paslon Terpilih, Besok DPRD Trenggalek Paripurnakan Usulan Pemberhentian Mas Ipin

oleh
oleh
KPU Trenggalek sudah tetapkan nama pasangan calon bupati terpilih, DPRD Trenggalek akan segera paripurnakan usulan pemberhentian Mochamad Nur Arifin dari jabatan bupati, dan usulan penetapan pasangan bupati Trenggalek periode 2021-2024. Rencananya paripurna tersebut dilakukan pada 26 Januari besok.
KPU Trenggalek sudah tetapkan nama pasangan calon bupati terpilih, DPRD Trenggalek akan segera paripurnakan usulan pemberhentian Mochamad Nur Arifin dari jabatan bupati, dan usulan penetapan pasangan bupati Trenggalek periode 2021-2024. Rencananya paripurna tersebut dilakukan pada 26 Januari besok.

TRENGGALEK, bioztv.id – KPU Trenggalek sudah tetapkan nama pasangan calon bupati terpilih, DPRD Trenggalek akan segera paripurnakan usulan pemberhentian Mochamad Nur Arifin dari jabatan bupati, dan usulan penetapan pasangan bupati Trenggalek periode 2021-2024. Rencananya paripurna tersebut dilakukan pada 26 Januari besok.

Mengacu keterangan Sekretaris DPRD Trengalek, pihaknya sudah menerima surat penetapan pasangan calon bupati dari KPU pada jumat kemarin. Selanjutnya pihak DPRD Trenggalek akan mengusulkan pemberhentian bupati periode 2016-2021, dan mengusulkan penetapan pasangan bupati baru untuk periode 2021-2024. Usulan tersebut akan disampaikan ke kementerian dalam Negeri melaluo Gubernur Jawa Timur.

Lebih lanjut Sekretaris DPRD Trenggalek,  Muhtarom menyampaikan, Salah satu syarat agar usulan pemberhentian dan pengangkatan itu bisa dilakukan, DPRD Trenggalek harus melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian bupati serta pengumuman penetapan bupati Trenggalek.

Perlu diketahui bahwa, Penetapan pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohamad Natanegara atau Mas Ipin-Syah menjadi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek pada 22 Januari 2021, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan KPU Trenggalek setelah keluarnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konsitusi (MK) yang turun pada tanggal 20 Januari kemarin.

Visits: 0