TRENGGALEK, bioztv.id – Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan NAS (20), pemuda asal Kelurahan Surodakan, sebagai tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.
Penyidik menyebut NAS melakukan perbuatannya sebanyak lima kali sejak awal Juni 2026. Tersangka menjalankan seluruh aksinya di kamar rumahnya sendiri.
Orang Tua Korban Laporkan Kasus ke Polisi
Orang tua korban mengungkap kasus tersebut setelah mendatangi Polres Trenggalek dan membuat laporan beberapa hari lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi kemudian menaikkan status perkara hingga menetapkan NAS sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto, mengatakan penyidik menjalankan setiap tahapan sesuai prosedur.
“Penyidik melangkah sesuai SOP dari tahap ke tahap hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar AKP Didik Riyanto, Selasa (25/8/2026).
Didik menjelaskan korban mengenal NAS melalui pesan singkat pada awal Juni 2026. Komunikasi yang semakin intens kemudian membuat keduanya menjalin hubungan asmara.
Gunakan Bujuk Rayu dan Paksaan
Menurut Didik, NAS menggunakan bujuk rayu untuk memengaruhi korban. Penyidik juga menemukan unsur paksaan dalam rangkaian kejadian tersebut.
“Tersangka melancarkan aksinya sejak awal Juni hingga kini sebanyak lima kali,” terang Didik.
NAS menjalankan seluruh perbuatannya di lokasi yang sama, yakni kamar rumahnya.
“Tersangka mengeksekusi perbuatannya sebanyak lima kali di kamar pribadinya sendiri,” tambahnya.
Polisi juga memastikan tersangka tidak memberikan uang sebagai imbalan kepada korban.
“Tersangka tidak memberikan iming-iming uang, melainkan memanfaatkan bujuk rayu untuk memengaruhi korban,” kata Didik.
Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Usia korban membuat polisi menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi mencatat korban masih berusia 17 tahun sehingga secara hukum masuk kategori anak.
Sementara NAS sudah berusia 20 tahun. Kondisi tersebut membuat penyidik memprosesnya sebagai pelaku dewasa dalam perkara yang melibatkan anak.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat NAS dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal yang polisi gunakan membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Satreskrim Polres Trenggalek kini menyelesaikan berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.(CIA)
Views: 17
















