Ijin Tambang Ditangani Provinsi, Komisi 1 DPRD Trenggalek Ungkap Celah Retribusi Tingkatkan PAD

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi 1 DPRD Trenggalek ungkap adanya peluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan pertambangan. Meski saat ini proses perijinan ditangani langsung oleh pemerintah Provinsi, namun masih ada celah bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan PAD dari kegiatan pertambangan tersebut.

Mengacu keterangan ketua komisi 1 DPRD Trenggalek, semenjak proses perijinan pertambangan ditangani langsung oleh pemerintah provinsi, PAD pemerintah daerah sektor pertambangan memang berkurang. Meski demikian, mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 91 menyebutkan bahwa, apabila ada jalan Kabupaten ataupun jalan Desa yang dilalui khusu untuk mengelola sumber daya, maka pemerintah setempat bisa menarik retribusi dari penggunaan jalan tersebut. Berdasarkan peraturan pemerintah ini, masih ada peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan tambahan PAD dari kegiatan pertambangan.

Lebih lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid menyampaikan, Saat ini pemkab Trenggalek memang belum menerapkan penarikan retribusi pertambangan dari sektor penggunaan jalan kabupaten atau jalan desa, namun untuk mendorong peningkatkan PAD Trenggalek, Komisi 1 akan mendorong penarikan retribusi dari kegiatan tersebut. Proses rencana penarikan retribusi pertambangan ini juga masih akan diatur dalam regulasi.

Sebelumnya diketahui bahwa, adanya peluang penarikan retribusi dari penggunaan jalan untuk kegiatan pertambangan ini diungkapkan DPDR Trenggalek saat menerima kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Lampung Timur.

Saat itu komisi 1 DPRD Lampung Timur ingin belajar banyak hal terkait upaya peningkatan PAD, salah satunya yaitu penegakan peraturan daerah (Perda) yang selaras dengan peningkatan PAD. PIhaknya ingin dalam proses penegakan Perda dan peningkatan PAD bisa sejalan dan tidak merugikan masyarakat ataupun pihak yang ditertibkan.

Views: 1