Lengkapi Legalitas, Komisi II DPRD Trenggalek Dorong Seluruh MPU Segara Berbadan Hukum

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Lengkapi legalitas sesuai peraturan yag berlaku, komisi 2 DPRD Trenggalek dorong seluruh pelaku usaha moda transportasi darat mobil penumpang umum (MPU) di Kabupaten Trenggalek, segera berbadan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, maupun yayasan.

Berdasarkan data yang diterima komisi 2 DPRD Trenggalek, hingga awal tahun 2020 ini masih ada sekitar 60% pelaku usaha MPU yang belum melengkapi usahanya dengan legalitas perizinan yang berlaku. Sementara itu untuk bisa mendapatkan izin usaha tersebut, para pelaku usaha harus memiliki badan hukum.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto menyampaikan, Pihaknya mendorong agar seluruh MPU bisa segera mengurus perizinan. Sesuai aturan yang berlaku, izin usaha itu diterbitkan bagi mereka yang memiliki badan hukum. Jika mereka keberatan untuk mengurus badan hukum secara mandiri, para pelaku usaha tersebut bisa mengurusnya secara berkelompok, dengan membentuk koperasi ataupun yayasan.

Ketua komisi 2 juga menambahkan, kondisi pelaku usaha MPU di Trenggalek saat ini memang tak sebagus beberapa tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah maraknya transportasi online, angkutan antar jemput,  hingga perkembangan kepemilikan kendaraan pribadi.

Views: 0