TRENGGALEK, bioztv.id – Sejumlah pelaku usaha moda transportasi darat mobil penumpang umum (MPU) tidak bisa mendapatkan izin insidental, Komisi 2 DPRD Trenggalek panggil dinas perhubungan dan dinas penanaman modal, perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) untuk temukan solusi.
Menurut keterangan Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, pemanggilan terhadap Dishub dan DPMPTSP ini dilakukan pasca adanya aduan dari kalangan pelaku usaha MPU yang mendapatkan penolakan izin insidental. Penolakan itu menyusul implementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2019 tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Akibatnya, para sopir MPU tersebut tidak lagi mendapatkan job tambahan berupa angkutan ke luar kota, lantaran tidak mengantongi izin insidental.
Lebih lanjut Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto menyampaikan, setelah dilakukan rapat dengar pendapat dengan dishub dan DPMPTSP, akhirnya ditemukan solusi terkait hal ini. Yaitu, Dishub akan kembali mengeluarkan izin insidental. Pasalnya, didaerah lain pelarangan dishub mengeluarkan izin insidental juga belum diberlakukan. Namun, Dishub juga akan melakukan sosialisasi terkait hal ini, agar kedepannya pelaku usaha MPU bisa memahami peraturan menteri perhubungan yang baru tersebut.
Pranoto juga menambahkan, pemberlakuakn larangan dishub mengeluarkan rekomendasi izin insidental ini juga dinilai terburu buru, pasalnya, hal tersebut diberlakukan sebelum adanya sosialisasi terhadap pelaku usaha. Akibatnya pelaku usaha MPU merasa dirugikan, karena harus menggagalkan sejumlah order dari konsumen yang jauh jauh hari ingin menggunakan jasa mereka ke luar kota.
Views: 0

















