3 Tersangka Illegal Loging Pohon Pinus Perhutani Trenggalek Diduga Lari Ke Luar Pulau

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pasca aksinya digrebek petugas pada akhir tahun 2019 lalu, Tiga tersangka pembalakan liar pohon pinus di Kawasan Desa Ngerdani Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yang berstatus DPO hingga saat ini belum tertangkap. Ketiga tersangka tersebut diduga kuat sudah melarikan diri hingga luar pulau.

Mengacu keterangan Kanit Reskrim Polres Trenggalek, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka Illegal Logging pohon pinus di lahan Perhutan Trenggalek. Ketiga  tersangka yang berstatus daftar pencarian orang tersebut adalah SR, DN dan PT.  Sedangkan satu tersangka yang berhasil ditangkap saat penggrebekan, saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Trenggalek.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Trenggalek, IPTU.Bima Sakti menyampaikan, Untuk posisi dari tiga DPO pihaknya masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Menurut informasi terbaru yang ia terima ketiga  DPO tersebut berada di Kalimantan, meski demikian pihaknya juga masih terus mendalami informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Sebelumnya diketahui bahwa, Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek telah menangkap seorang anggota sindikat pelaku pencurian kayu hutan atas nama panut, Warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Pelaku berhasil diamankan setelah terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas. Dari hasil penangkapan tersebut petugas juga mengamankan satu unit truk dan 91 gelondong kayu pinus. Sementara itu 3 tersangka lainnya berhasil kabur dari pengejaran petugas.

 

Views: 0