TRENGGALEK, bioztv.id – Proses penyidikan terhadap tersangka pembalakan liar pohon pinus di lahan Perhutani yang ada di kawasan Kecamatan Dongko, Trenggalek sudah lengkap. Satu tersangka dan sejumlah barang bukti akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negri. Sementara itu 3 Tersangka lainnya saat ini masih buron.
Pelimpahan perkara Illegal Loging ini dilakukan jajaran satreskrim Polres Trenggalek pada 6 Februari siang hari. Satu tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek tersebut adalah Panut, Warga asal Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak. Yang bersangkutan merupakan sopir yang mengangkut pohon pinus dari hutan untuk dibawa ke tempat usaha penggergejian kayu milik SR, yang saat ini masih buron.
Menanggapi hal ini Kasat Reskrim Polres Trenggalek, IPTU.Bima Sakti menyampaikan, selain menyerahkan satu tersangka ke kejaksaan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit truk. Saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lain atasnama SR, DN dan PT.
Sebelumnya diketahui bahwa, Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek telah menangkap seorang anggota sindikat pelaku pencurian kayu hutan atas nama panut, Warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Pelaku berhasil diamankan setelah terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas. Dari hasil penangkapan tersebut petugas juga mengamankan satu unit truk dan 91 gelondong kayu pinus. Sementara itu 3 tersangka lainnya berhasil kabur dari pengejaran petugas.
Views: 0

















