TRENGGALEK, bioztv.id – Serang rumah warga menggunakan batu dan kayu hingga rusak, sekelompok preman asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya terciduk polisi. Akibat pengrusakan rumah ini, Kerugian ditaksir hingga jutaan rupiah.
Pengrusakan rumah warga tanpa adanya alasan yang jelas ini diketahui terjadi pada 1 Januari kemarin, berawal saat rumah korban Endang Setiawati, Warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo dibunakan untuk nogkrong sekelompom pemuda, kemudian selang bebarapa saat ada kelompok pemuda lain yang mendatangi rumah tersebut, dan langsung melemparinya menggunakan baru, kayu, batu bata, hingga pecahan batako. Akibat kejadian ini rumah korban mengalami kerusakan parah pada bagian atap.
Kapolres Trenggalek AKBP.Jean Calvijn Simanjuntak menyamapaikan, Dari hasil penyelidikan petga dikethaui bahwa pelaku pengrusakan rumah warga tersebut adalah Riki Dwi Santoso, Nelayan, asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, dan Tendri Prasetyo, Nelayan asal Desa .Sawahan, Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pecahan pacahan atap rumah, pecahan batako, batu dan kayu yang digunakan pelkau sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Views: 1
















