TRENGGALEK, bioztv.id – Hadang dan hajar tetangga satu desa hingga babak belur, sejumlah pemuda asal Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya terciduk Polisi. Ironisnya, beberapa diantara pelaku tersebut masih dibawah umur. Sementara itu beberapa pelaku lainnya juga masih buron.
Pengeroyokan terhadap tetangga satu desa ini diketahui terjadi pada 12 Januari kemarin, sekitar pukul 23.30, berawa saat korban Muhammad Rafi Mimas Saputra, warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, sedang melintas didepan salah satu bengkel yang sekaligus warung kopi. Kemudian tanpa alasan yang jelas korban dihentikan oleh sekelompok pemuda dan di maki maki hingga akhirnya di hajar oleh kelompok pemuda tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Trenggalek AKBP.Jean Calvijn Simanjuntak menyamapaikan, Beberapa tersangka penganiayaan yang sudah diringkus petugas adalah, Ramadhan Gilang Mandala Putra dan Muhammad David Deva Daviano, sementara itu tersangka yang berinisial JB merupakan tersangka yang bersngkutan masih dibawah umur. Sednagkan tersangka lainnya yang berinisial AM dan OV saat ini masih buron. Seluruh tersangka ini merupakan warga asal Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo.
Dari hasil penengakapn terhadap pelaku, jajaran Polsek Watulimo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah kaos oblong dan beberapa barang bukti lainnya. Saat ini barang bukti beserta tersangka sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Views: 0
















