Inspektorat Trenggalek Angkat Bicara Terkait Pendampingan TPJ Jalan Ngares-Sumberdadi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pernyataan Bupati Trenggalek terkait pendampingan TPJ Jalan Ngares-Sumberdadi di bantah Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Trenggalek akhirnya beberkan terkait proses pendampingan ataupun rencana pendampingan yang disampaikan oleh Bupati tersebut.

Menurut keterangan Inspektorat Kabupaten Trenggalek, terkait bangunan TPJ di Desa Sumberdadi yang ambrol tersebut pihaknya sudah memanggil pengelola kegiatan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemanggilan tersebut diketahui bahwa pihak pengelola belum melakukan pembayaran terhadap bangunan tersebut, Sehingga tidak ada kerugian Negara dari ambrolnya TPJ ini.

Lebih lanjut Ispektur Kabupaten Trenggalek, Bambang Agus Setiyaji menyampaikan, terkait pendampingan yang disampaikan bupati, bangunan tersebut memang layak apabila diajukan pendampingan.  Namun pendampingan yang dimaksud mungkin apabila ada permasalahan hukum dikemudian hari, yaitu pendampingan dalam hal kejaksaan sebagai jaksa pengacara Negara. Namun untuk bangunan TPJ tersebut sampai saat ini belum ada permasalahan hukumnya.

Sebelumnya diketahui bahwa,  plengsengan di Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek yang baru selesai dibangun akhir 2019 ambrol. Seluruh konstruksi melorot ke dasar sungai. Pemerintah daerah juga menyebut ada kelalaian dalam proses pembangunannya.