TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pemilihan wakil bupati Trenggalek tidak mendapatkan calon sama sekali, DPRD Kabupaten Trenggalek masih menunggu petunjuk dari pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan karena sesuai Tatib yang ada juga belum dicantumkan langkah langkah saat terjadi kekosongan pendaftar.
Menurut ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Trenggalek yang sekaligus sebagai ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, setelah hingga batas akhir pendaftaran baal calon wakil bupati tidak ada pendaftar, pihaknya langsung menggelar rapat dengan panitia untuk membahas hal tersebut, namun pohak dewan juga belum bisa berbuat banyak sebelum mendapat petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, bahwa setelah rapat dengan panitia pihaknya juga langsung melaporkan kekosongan pendaftar tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus meminta petunjuk lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui bahwa, Pemilihan wakil bupati Trenggalek ini dilakukan karena terjadi kekosongan wakil bupati untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Sementara itu dalam proses pengisian kekosongan wakil Bupati Trenggalek ini, panitia pemilihan hanya diberi waktu selama 45 hari terhitung sejak dibentuknya panitia pada 13 Juni kemarin. Sedangkan tahapan pendaftarannya sudah ditutup sejak 15 Juli kemarin.
Views: 0
















