TRENGGALEK, bioztv.id — Sebanyak 72 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek sudah beroperasi. Seluruh pengelola telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun, kelengkapan sertifikat sanitasi belum otomatis membuat seluruh lokasi dapur memenuhi aturan tata ruang. Satgas MBG menemukan beberapa SPPG berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Temuan itu diperkuat DPUPR Trenggalek. Dari 14 permohonan lokasi SPPG yang mereka verifikasi, tiga lokasi tidak memenuhi ketentuan pola ruang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kesiapan operasional dan standar sanitasi dapur MBG belum sepenuhnya sejalan dengan legalitas lokasi bangunan.
72 Dapur MBG Sudah Beroperasi dan Mengantongi SLHS
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto, mencatat 78 SPPG terdaftar di Kabupaten Trenggalek.
Sebanyak 72 dapur sudah berproduksi, sedangkan enam unit masih menyiapkan operasional.
“Kami mencatat total ada 78 SPPG, di mana 72 di antaranya sudah beroperasi aktif dan 6 unit lainnya sedang bersiap,” beber Sunarto.
Sunarto memastikan seluruh SPPG yang sudah beroperasi telah mengantongi SLHS dari dinas terkait.
“Seluruh SPPG yang sudah beroperasi di Trenggalek saat ini telah memegang sertifikat SLHS,” jelasnya.
Namun, SLHS hanya memastikan pengelola memenuhi standar higiene dan sanitasi pengolahan makanan. Sertifikat tersebut tidak otomatis melegalkan lokasi bangunan dari sisi tata ruang.
Satgas Temukan SPPG Berdiri di LSD dan LP2B
Satgas MBG kini menelusuri posisi setiap dapur SPPG menggunakan koordinat lokasi yang dikirimkan pengelola.
Hasil pemetaan menunjukkan beberapa dapur berdiri di kawasan pertanian yang mendapat perlindungan khusus.
“Pemetaan kami menemukan beberapa lokasi dapur berdiri di atas lahan LSD dan LP2B,” ungkap Sunarto.
Sunarto belum menyebut jumlah pasti SPPG yang masuk kawasan tersebut karena DPUPR masih memegang data teknis hasil verifikasi.
“DPUPR memegang data rincinya, tetapi kami memastikan ada beberapa unit yang berdiri di lokasi zona hijau tersebut,” akunya.
Menurut Sunarto, perubahan status lahan LSD membutuhkan kewenangan pemerintah pusat.
“Kewenangan pencabutan atau penyelarasan status LSD berada penuh di tingkat pusat,” tambahnya.
Dinas PUPR Temukan Tiga Lokasi Melanggar Tata Ruang
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Trenggalek, Wahyudi Argo Trisno, mengatakan timnya telah memeriksa 14 permohonan lokasi SPPG.
Hasil verifikasi menunjukkan tiga lokasi tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
“Kami sudah memverifikasi 14 permohonan, dan tim menemukan 3 lokasi yang pola ruangnya sama sekali tidak sesuai,” tegas Wahyudi.
Tim DPUPR juga menemukan pelanggaran pada kawasan sempadan sungai dan jaringan irigasi.
“Ketidaksesuaian itu mencakup pelanggaran area sempadan sungai dan jaringan irigasi,” terangnya.
Temuan tersebut membuat DPUPR tidak dapat melanjutkan proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk lokasi bermasalah.
DPUPR Tidak Terbitkan KKPR Sebelum Syarat Terpenuhi
DPUPR memeriksa setiap permohonan dengan mencocokkan lokasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), peta LSD, LP2B, serta kawasan hutan.
“Indikator penilaian kami mengacu pada pola RTRW, LSD, LP2B, serta batas kawasan hutan,” papar Wahyudi.
Khusus lokasi yang masuk kawasan LSD, pengelola SPPG harus mengurus persetujuan pelepasan status lahan melalui Kementerian ATR/BPN.
“Pengelola wajib mengurus persetujuan pengeluaran status LSD langsung ke Kementerian ATR/BPN,” lugasnya.
Wahyudi memastikan DPUPR tidak akan menerbitkan dokumen kesesuaian tata ruang selama pemohon belum memenuhi persyaratan dari instansi terkait.
“Kami menegaskan tidak berani mengeluarkan dokumen kesesuaian tata ruang jika mensyaratkan izin instansi lain yang belum terpenuhi,” tegasnya.
SLHS Tidak Otomatis Melegalkan Lokasi Dapur
Temuan tersebut memperjelas perbedaan fungsi SLHS dan KKPR. SLHS berkaitan dengan standar higiene dan sanitasi pengolahan makanan, sedangkan KKPR berkaitan dengan kesesuaian lokasi bangunan terhadap tata ruang.
Karena itu, pengelola tidak bisa menjadikan kepemilikan SLHS sebagai dasar bahwa lokasi dapur sudah memenuhi seluruh aspek legalitas.
Satgas MBG Trenggalek berkomitmen mendampingi pengelola SPPG untuk menyelesaikan persoalan perizinan tata ruang.
“Fungsi utama Satgas adalah memberikan pembinaan dan memfasilitasi pengelola SPPG agar memenuhi seluruh regulasi yang berlaku,” tutup Sunarto.(CIA)
Views: 3
















