TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pemilihan wakil bupati Trenggalek tahun 2019 ini tidak menutup kemungkinan diteruskan anggota legislatif yang baru. Pasalnya, pada tahap pemilihan saat ini penitia tidak mendapatkan satupun pendaftar, sementara itu masa jabatan anggota dewan akan berakhir pada bulan agustus mendatang.
Setelah proses pemilihan wakil bupati Trenggalek ditutup pada 15 Juli kemarin dengan hasil tidak ada pendaftar, pihak DPRD Kabupaten Trenggalek akan terus melakukan langkah langkah lebih lanjut sesuai regulasi yang ada. Salah satunya yaitu mengkoordinasikan hal tersebut dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan petunjuk labih lanjut.
Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek menerangkan, Jika pada periode masa kepemimpinan anggota DPRD saat ini proses pemilihan wakil bupati tersebut belum tuntas, tidak menutup kemungkinan proses tersebut akan dilanjutkan oleh anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang baru, Pasalnya, melakukan pengisian wakil Bupati saat terjadi kekosongan masa jabatan lebih dari 18 bulan tersebut merupakan kewajiban DPRD.
Samsul Anam Juga menambahkan, pihaknya juga masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi ataupun Pihak Kementerian terkait proses pendaftaran bakal calon wakil Bupati ini, apakah bakal calon yang boleh daftar harus disetujui oleh seluruh partai pengusung, atau cukup sebagian atau salah satu partai pengusung saja.
Views: 0
















