TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pemilihan wakil bupati Trenggalek sisa masa jabatan tahun 2016-2021 sudah dimulai. Dalam hal ini panitia hanya di beri waktu selama 45 hari untuk menyelesaikannya. Jika dalam kurun waktu tersebut panitia tidak bisa mendapatkan calon, maka prosesnya akan di tutup.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, batas waktu proses pemilihan wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan tahun 2016-2021 ini dihitung sejak dibentuknya panitia, yaitu sejak di paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Trenggalek pada 13 Juni kemarin.
Regulasi itu sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono menjelaskan, Jika dalam kurun waktu 45 hari panitia tidak mendapatkan usulan dua calon wakil Bupati dari partai pengusung, maka panitia akan menutup proses tersebut dan melaporkannya ke DPRD. Selanjutnya, jika masih ada waktu akan kembali dibentuk panitia dan diulang prosesnya
Perlu diketahui bahwa, pada mekanisme pengisian kekosongan wakil Bupati Trenggalek ini, Partai Politik atau gebungan Partai Politik pengusung akan akan mengusulkan dua kandidat calon wakil Bupati ke DPRD, selanjutnya dua calon tersebut akan dipilih salah satu untuk menjadi Wakil Bupati.
Views: 0
















