TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek surati 5 Partai pengusung pasangan Emil Elestianto Dardak & Mochamad Nur Arifin pada Pilkada tahun 2015 lalu. Kelima Partai pengusung tersebut dihimbau untuk mengusulkan 2 bakal calon Wakil Bupati Kepada DPRD.
Lima Partai politik di Kabupaten Trenggalek yang disurati DPRD tersebut yaitu Pdi Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Pengiriman surat tersebut sudah dilakukan oleh dewan sejak di bentuk dan si sahkannya panitia pemilihan Wakil Bupati Trenggalek pada 13 Juni kemarin.
Berdasarkan surat yang dikirim DPRD kepada Gabungan Partai Pengusung tersebut menyebutkan bahwa, proses pengusulan dua kandidat bakal calon wakil bupati ini diusulkan kepada DPRD melalui Bupati Bupati Trenggalek. Selanjutnya calon wakil bupati tersebut akan di pilih dan ditetapkan oleh dewan melalui rapat paripurna.
Perlu diketahui bahwa, Pengisian kekosongan jabatan wakil bupati ini dilakukan karena terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Sedangkan dalam proses pengisian kekosongan wakil Bupati Trenggalek ini, panitia pemilihan hanya diberi waktu selama 45 hari terhitung sejak dibentuknya panitia pada 13 Juni kemarin.
Views: 0
















