TRENGGALEK, bioztv.id – Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat ahirnya remi menjadi salah satu perda baru Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada tahun 2019 ini. Penetapan perda baru tersebut dilakukan di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek pada 25 April siang hari.
Setelah menjalani proses yang cukup Panjang sejak beberapa waktu lalu, rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat akhirnya ditetapkan menjadi perda. Melalui perda tersebut diharapkan mampu menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto menernagkan, dengan lahirnya perda baru ini pihaknya berharap kedepannya mampu menciptakan suasana yang dinamis, dan memungkinkan bagi Pemerintah maupun masyarakat untuk dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
Lebih lanjut, dengan disahkannya perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat ini diharapkan bisa memebrikan dorongan positif bagi Linmas dan Satpol PP untuk melaksanakan tugas serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Views: 0

















