TRENGGALEK, bioztv.id – Berulang kali lakukan aksi penipuan dengan modus gendam dan menjanjikan pekerjaan di perusahaan rokok PT.Gudang Garam Kediri, pasangan suami istri asal Mojokerto Jawa Timur perdayai warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Kasus penipuan dengan modus gendam dan menjanjikan pekerjaan ini terungkap pasca pelaku Bayu Uun dan Febri Maya Ariani warga Kelurahan Sooko, Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto. Mendatangi rumah korban Johan Adi Pranata, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya pelaku menawarkan jasa untuk bisa masuk menajdi supervisor di PT.Gudang Garam dengan membayar sejumlah uang. Selain itu pelaku juga mengaku bisa menggandakan uang hingga berlipat ganda.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Setelah beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi rumah korban dan meminta uang tunai sebesar 15 juta rupiah, Kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengganti uang tersebut dengan songkok yang di bungkus plastik hitam, dan diserahkan kembali ke korban. Selain itu pelaku meminta agar korban tidak membuka plastic tersebut sebelum pelaku kembali ke rumah korban, dengan alasan agar uangnya bisa berlipat ganda.
Saat ini pelaku beserta berang bukti berupa uang tunai senilai 2.400.000 rupiah, berkas surat lamaran kerja, mobil Toyota Avanza dengan No.Pol S 1918 RI, plastik warna hitam dan peci warna hitam sudah diamankan di Mapolres Trenggalek. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Views: 0

















