GMNI Trenggalek Beri Rapor Merah Prabowo-Gibran, Soroti Kemunduran HAM dan Demokrasi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat rapor merah dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek. Ratusan mahasiswa menyuarakan penilaian tersebut melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat (30/10/2026).

GMNI menyampaikan sembilan tuntutan kritis terkait kemunduran penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), penyempitan ruang demokrasi, hingga persoalan program nasional. Mereka menyuarakan seluruh tuntutan itu di hadapan para wakil rakyat.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menjelaskan alasan organisasi memberikan rapor merah kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurutnya, GMNI mencatat berbagai kemunduran dalam pemajuan dan perlindungan HAM sejak 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026.

“Selama dua tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, kami menilai telah membukukan rapor merah dalam pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia,” tegas Rian di tengah aksi.

Diterima Ketua DPRD, Mahasiswa Gelar Hearing di Dalam Gedung

Di tengah aksi yang berlangsung dinamis namun terkendali, pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek merespons langsung kedatangan massa. Ketua DPRD Trenggalek menemui mahasiswa dan mempersilakan perwakilan mereka memasuki gedung dewan.

Ketua DPRD juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menggelar audiensi atau hearing di ruang sidang utama.

Pengurus GMNI dan perwakilan mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memaparkan sembilan tuntutan. Mereka menyoroti penegakan HAM berat, evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga produk legislasi yang dinilai mempersempit ruang sipil.

Soroti Penyempitan Ruang Sipil dan Perluasan Militer

Dalam dokumen tuntutannya, GMNI menyoroti mandeknya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Organisasi ini juga mengkritik meningkatnya keterlibatan aparat militer dalam ranah sipil.

GMNI turut mengkritik proses legislasi strategis yang minim partisipasi publik. Kritik tersebut mencakup revisi sejumlah regulasi kontroversial, seperti UU TNI, KUHAP, KUHP, hingga UU Polri.

Rian menilai langkah-langkah tersebut berpotensi membuka kembali praktik kekuasaan otoriter.

“Ini sangat jelas dan terang bahwa ini awal terbukanya jalan menguatnya praktik otoriter di Indonesia,” tandasnya.

Selain itu, GMNI mengecam penggunaan stigma negatif untuk membungkam kelompok masyarakat dan aktivis. Stigma tersebut antara lain tuduhan antek asing, makar, hingga teroris terhadap pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah.

Paparkan Angka Kriminalisasi dan Kekerasan Sipil

Dalam audiensi tersebut, GMNI membeberkan sejumlah data terkait kondisi kebebasan sipil nasional. Organisasi ini mencatat sedikitnya 406 pembela HAM mengalami berbagai bentuk serangan sepanjang dua tahun terakhir.

Serangan tersebut mencakup laporan kepolisian, kriminalisasi, kekerasan fisik, hingga perusakan fasilitas kantor.

GMNI juga mencatat aparat penegak hukum menangkap 6.003 orang dalam berbagai aksi demonstrasi sepanjang 2025–2026. Dari jumlah tersebut, aparat kemudian melepas 4.210 orang tanpa kejelasan dakwaan hukum.

Selain itu, GMNI mencatat 51 orang menjadi korban jeratan UU ITE sejak Oktober 2024.

Kritik Program Strategis: Evaluasi MBG dan KDMP

GMNI turut menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Organisasi ini mempertanyakan transparansi, tata kelola, serta potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kedua program tersebut.

Mengutip data Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, GMNI mencatat 50.059 anak sekolah mengalami keracunan makanan. Kasus tersebut berasal dari 560 kejadian di 245 kabupaten/kota sejak awal 2025.

Data tersebut menjadi dasar desakan GMNI agar pemerintah mengaudit seluruh tata kelola MBG.

Sementara itu, GMNI menilai pembangunan KDMP berisiko merampas ruang hidup masyarakat adat dan lokal. Risiko tersebut muncul jika pemerintah mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan sejak awal tanpa paksaan.

Sembilan Tuntutan Konkret DPC GMNI Trenggalek

Melalui forum hearing di ruang sidang DPRD, DPC GMNI Trenggalek menyerahkan dokumen resmi berisi sembilan tuntutan. Organisasi ini meminta DPRD meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Berikut sembilan tuntutan DPC GMNI Trenggalek:

  1. Mendesak pemerintah membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
  2. Menuntut pemerintah mencabut gelar Pahlawan Nasional Soeharto serta menolak segala bentuk pengingkaran sejarah pelanggaran HAM.
  3. Mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM melalui UU ITE dan mengakhiri stigmatisasi terhadap kelompok pengkritik rezim.
  4. Menuntut pemerintah menarik anggota TNI/Polri aktif dari jabatan sipil, mengevaluasi revisi UU TNI-Polri, serta menghentikan pembangunan Kodam baru.
  5. Mendesak pemerintah mengaudit secara independen program MBG dan KDMP, menuntut pertanggungjawaban hukum atas kasus keracunan, serta memulihkan alokasi anggaran pendidikan yang tergerus.
  6. Mendesak pemerintah mengusut hambatan penanganan bencana di Sumatra, kematian penyintas gempa di NTT, serta jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
  7. Menuntut pemerintah menghentikan dan mengevaluasi seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) serta operasi tambang yang merusak ekosistem dan merampas ruang hidup rakyat.
  8. Mendesak pemerintah mencabut ketentuan diskriminatif dalam Perpres 111/2025 serta menjamin kebijakan pemulihan yang berperspektif keadilan gender.
  9. Mendesak pemerintah membuka ruang dialog damai di Papua, menghormati konsensus MoU Helsinki di Aceh, serta menghentikan pendekatan militeristik terhadap petani dan masyarakat adat.

Pimpinan DPRD Trenggalek menyambut baik kedatangan massa GMNI. Ketua DPRD juga berjanji meneruskan aspirasi dan dokumen tuntutan tersebut kepada lembaga berwenang di tingkat pusat.

Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat dan membuka ruang pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.(CIA)

Views: 6