TRENGGALEK, bioztv.id – Warga Kabupaten Trenggalek bisa memanfaatkan platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk mengusulkan bantuan sosial (bansos), memperbarui data, hingga mengajukan sanggahan atas penilaian desil kesejahteraan. Masyarakat juga dapat mendaftar sebagai agen pendamping untuk membantu warga lain mengakses layanan tersebut.
Program ini membuka akses pengusulan bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako. Namun, pengusulan melalui Perlinsos tidak otomatis membuat seseorang menerima bantuan karena pemerintah tetap menerapkan mekanisme penilaian dan verifikasi.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan program Perlinsos mendorong masyarakat untuk membantu tetangga yang membutuhkan.
“Jadi untuk program Perlinsos ini akan menjadi gerakan nasional peduli kepada tetangga kita untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan cara mendaftarkan mereka melalui portal Perlinsos,” jelas Habib.
Habib menjelaskan bahwa program ini mulai berjalan efektif pada 1 Oktober 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara berkelanjutan tanpa menunggu pembukaan pendaftaran pada periode tertentu.
“Program ini nggak ada masa penutupan, terus bergerak terus,” tegasnya.
Dua Cara Mengakses Layanan Perlinsos
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui dua jalur, yakni mengusulkan bansos secara mandiri atau mendaftar sebagai agen pendamping.
- Mengusulkan bansos secara mandiri
Warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdata dapat mengakses portal perlinsos.kemensos.go.id.
Calon pengusul perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor ID pelanggan atau meteran PLN sesuai persyaratan verifikasi pada portal.
Melalui jalur ini, warga dapat menyampaikan usulan bantuan bagi diri sendiri atau keluarga. Pemerintah kemudian memproses data sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendaftar sebagai agen pendamping
Warga juga dapat mendaftar menjadi agen pendamping melalui portal agenperlinsos.kemensos.go.id.
Kesempatan ini terbuka bagi ketua RT/RW, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga umum. Calon agen wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai persyaratan program.
Agen bertugas membantu warga mengakses layanan, mengusulkan bantuan, dan memperbarui data. Namun, agen tidak berwenang menentukan siapa yang berhak menerima bansos.
Warga Bisa Ajukan Sanggahan Desil
Perlinsos juga menyediakan mekanisme untuk menyampaikan sanggahan apabila warga menemukan ketidaksesuaian data yang memengaruhi penilaian desil kesejahteraan.
Misalnya, sistem mencatat kepemilikan rumah atau kendaraan yang sebenarnya bukan milik warga bersangkutan. Dalam kondisi tersebut, warga dapat mengajukan sanggahan dengan menyertakan bukti pendukung sesuai ketentuan.
Petugas kemudian perlu memeriksa laporan tersebut untuk memastikan kebenaran data. Jika mekanisme program mensyaratkan verifikasi lapangan, petugas dapat melakukan pemeriksaan langsung sebelum memperbarui hasil pendataan.
Karena itu, warga perlu menyampaikan informasi secara benar dan melampirkan bukti yang relevan. Pengajuan sanggahan tidak otomatis mengubah desil atau menjamin penerimaan bantuan.
Layanan Gratis, Agen Dilarang Memanipulasi Data
Dinsos PPPA Trenggalek mengingatkan agen pendamping agar menjalankan tugas secara sukarela. Agen tidak boleh meminta upah atau pungutan kepada warga yang membutuhkan bantuan.
Habib menegaskan bahwa agen juga tidak boleh memanipulasi data saat membantu proses pengusulan maupun pemutakhiran informasi.
“Tidak boleh memungut upah! Karena kita kerjanya sosial, kemudian tidak juga tidak boleh memanipulasi data,” tegas Habib.
Setiap pengusulan harus menggunakan data yang benar dan mengikuti prosedur pada sistem. Masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan saat meminta bantuan agen.
Melalui Perlinsos, warga Trenggalek memiliki kesempatan lebih luas untuk mengusulkan bansos, memperbaiki ketidaksesuaian data, dan membantu tetangga mengakses layanan sosial. Meski demikian, pemerintah tetap memproses setiap usulan berdasarkan ketentuan dan hasil verifikasi yang berlaku.(CIA)
Views: 8

















