TRENGGALEK, bioztv.id – Terima aduan terkait dugaan adanya kecurangan dan dugaan pelanggaran hukum pada proses Pemilihan Kepala Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo, Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek siap kawal aspirasi masyarakat tersebut sesuai tahapan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Berdasarkan tahapannya, proses pelaporan dugaan pelanggaran Pilkades tersebut saat ini masih pada ranah Panitia Pilkades, Setelah itu jika Panitia tidak bisa menyelesaikan menjadi wewdnang kecamatan, apabila di kecamatan tak selesai juga, selanjutnya menjadi ranah Bupati atau pihak Kabupaten.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsuri menerangkan, Meski proses Pilkades di daerah tersebut di gugat oleh warga, namun proses tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai tahapannya. Namun tahapan tersebut juga tidak akan mempengaruhi proses hukum yang di ajukan oleh penggugat. Selain itu pihak Komisi 1 juga mengaku akan mengawal aspirasi masysrakat ini hingga prosesnya selesai.
Perlu diketahui bahwa, proses penyelesaian pengaduan sengketa Pilkades di ranah Panitia hanya dibatasi selama 3 hari, sedangkan di ranah kecamatan selama 4 hari, selanjutnya di ranah Bupatai atau Kabupaten memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikannya, jika tidak selesai juga,bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Views: 0

















