Persoalkan Pembakaran Surat Suara, Kandidat Calon Kades Karanggandu Tempuh Jalur Hukum

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Terjadi pembakaran surat suara pasca proses pencoblosan pemilihan kepala desa Karanggandu, Kandidat calon Kepala Desa Nomor urut 2 bakal tempuh jalur hukum, pasalnya, pembakaran surat suara tersebut dinilai sebagai upaya penghilangan barang bukti dan diduga melanggar hukum.

Berdasarkan keterangan Kandidat calon Kepala Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Nomor urut 2, Asmadi menerangkan, bahwa mengingat pembakaran surat suara tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum, pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada Polses Watulimo atau Polres Trenggalek.

Sementara itu salah satu warga yang mengetahui kejadian pembakaran tersebut, Agus Salim juga menjelaskan, pada saat pembakaran surat suara tersebut dirinya menyaksikan sendiri dan dilakukan langsung oleh panitia.

Agus salim juga menambahkan, Surat suara yang dimusnahkan tersebut sejumlah 44 lembar, yang merupakan surat suara sisa. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara merobeknya, kemudian membakarnya hingga menjadi abu.