TRENGGALEK, bioztv.id – Tengarai masih maraknya ungsur gratifikasi di lingkup pemerintahan dan antar aparatur sipil negara (ASN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang di Kabupaten Trenggalek dan kumpulkan sejumlah pejabat dan kontraktor.
Dorong pejabat terbebas dari jeratan hukum gratifikasi, KPK sosialisasikan pencegahan gratifikasi terhadap ASN dan pihak ketiga yang berpotensi memberikan gratifikasi terhadap ASN, Seperti halnya pengusaha dan pihak lain yang berkepentingan. Pasalnya, berdasarkan pemantauan KPK, potensi gratifikasi terhadap ASN dinilai masih cukup tinggi, mulai dari level pimpinan hingga staf. Sedangkan bentuk gratifikasi tersebut tidak selamanya berbentuak uang, namun bisa berbentuk apa saja yang diinginkan.
Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi KPK, Andina Rizkita Putri, saat memberikan sosialisasi di gedung bhawarasa Trenggalek , mengatakan , banyak cara dilakukan oleh para pelaku gratifiksi, mulai dari pemberian yang dilakukan langsung kepada pejabat hingga dititipkan kepada sopir maupun keluarga.
Sementara itu bupati Trenggalek , Emil Elestianto Dardak juga mengapresiasi pencerahan yang diberikan oleh divisi penegahan KPK tersebut, Pihaknya mengajak seluruh jajaranya untuk proaktif menolak setiap pemberian yang tidak wajar yang mengarah pada unsur gratifikasi, namun apabila tidak bisa melakuan penolakan secara langsung atau terlanjut menerima maka harus segera dilaporkan ke KPK.
Untuk menagntisipasi jeratan hukum gratifikasi bagi pejabat, Pihak KPK juga menyarankan para ASN yang menerima uang atau barang diluar ketentuan, agar melaporkan penerimaannya tersebut kepada lembaga anti rasuah, maksimal 30 hari setelah penerimaan. Dengan demikian penerima bisa terbebas dari potensi jerat hukum.
Views: 1
















