Tercyduk Hendak Transaksi Double L di Watulimo Trenggalek, Pemuda Ini Terancam Denda 1 Miliar

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kepergok hendak transaksi Pil double L di salah satu warung kopi yang ada di Kawasan Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Pemuda asal Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah diringkus Polisi. Akibat perbuatannya ini pelaku terncam kurungan penjara yang cukup lama dan atau denda hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisan, penangkapan pemasok Pil double L asal luar kota ini dilakukan di  salah satu Warung Kopi yang ada di Dusun Tawang  Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek., pada 14 Nopember kemarin sekitar pukul 01.00 siang hari. Dari hasil penyelidikan pihak kepilisan pelaku terbukti sebagai pengedar yang hendak melakukan transaksi Pil Double L di Lokasi tersebut.

Semntara itu Pelaku Badak Sujarwo, warga Kecamatan Kebak, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah menernagkan, bahwadirinya tidak pernah berniat untuk menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Trenggalek, namun dirinya hanya dimintai tolong oleh rekannya untuk membelikan Pil Double L tersebut.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 17 butir pil double L dan 1 buah HP sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.

Views: 0