Perda Pengelolaan Sampah Tak Kunjung Ditindak Lanjuti Bupati, Dewan Rekomendasikan Ini

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Seiring sudah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah pada beberapa waktu lalu, namun belum juga ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati. Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek menekankan agar kedepannya pengelolaan sampah harus hati hati dan melibatkan potensi masyarakat.

Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek tanggapi serius penanganan sampah di Kabupaten Trenggalek, pasalnya, permasalahan sampah tidak hanya terjadi di lungkup kawasan kota saja, namun juga terjadi hingga di kawasan pelosok, oleh karena itu dalam penanganannya harus dilakukan secara serius dan tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat sekitar.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukadji menerngkan, dalam rangka pengelolaan sampah hendaknya tidak hanya mengaju pada berapa anggaran yang dikeluarkan saja, namun juga harus mengacu pada factor ekonomi dan penyerapan tenaga kerja dari pengelolaan sampah tersebut. Pasalnya, sampah bukan hanya sekedar barang buangan semata, melainkan juga barang yang bisa bernilai ekonomi.

Perlu diketahui bahwa, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan sampah sampai sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Trenggalek pada beberapa waktu lalu, namun perda tersebut belum bisa diterapkan sesuai fungsinya karena perda tersebut belum ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati (Perbup).

Views: 0