TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat gagahi anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar, remaja asal Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya diringkus polisi. Akibat perbuatannya ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Kasus pencabulan terhadap pelajar SD di Watulimo ini berawal saat pelaku Mohamad Zainur Rohim, remaja asal Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo kenal dangan korban melalui media sosial facebook, selanjutnya pelaku mengajak ketemuan korban hingga kencan dan berulang kali melakukan hubungan badan.
Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo meneranagkan, Modus pelaku saat memeperdayai korban yaitu dengan cara merayu korban hingga mau diajak berhubungan badan. Sedangkan dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kaos dan celana jeans yang dipakai saat kencan dengan korban.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
Views: 7

















