Dua Partai Politik Terancam Tidak Bisa Memiliki Wakil Rakyat Di Kursi DPRD Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Hingga batas akhir proses pendaftaran bakal calon legislative (Bacaleg) pada pemilu tahun 2019 mendatang, dua Partai yang lolos seleksi tidak setorkan nama bacalegnya di KPU Kabupaten Trenggalek. Kedua partai tersebut yaitu Partai Garuda dan PKPI.

Berdasarkan keterangan pihak KPU Trenggalek, partai politik yang tidak menyetorkan bacaleg pada jadwalnya yang telah ditetapkan, maka tidak bisa lagi mendaftarkan diri. Oleh karena itu dua partai yang tidak menyetorkan bacalegnya tersebut dipastikan tidak akan bisa memiliki wakil rakyat yang bisa duduk dursi DPRD Kabupaten Trenggalek

Ketua KPU Trenggalek, Suripto, mengatakan, dengan absennya dua parpol peserta pemilu 2019 tersebut,  maka hanya akan ada 14 parpol yang menyerahkan bacaleg untuk dilakukan proses seleksi dan penelitian.  Sedangkan bagi partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya nanti pada kertas suara tidak akan ada nama-nama caleg dari partai-partai tersebut.

Pasca menerima sejumlah berkas pendaftaran baceleg dari 14 partai, saat ini KPU Trenggalek mulai melakukan proses penelitian terhadap keabsahan atas berkas persyaratan yang diajukan oleh para bacaleg melalui parpol. dalam penelitian itu KPU akan menyimpukan apakah masing-masing calon yang diajukan memenuhi syarat atau tidak. ​

Views: 0