TRENGGALEK, bioztv.id – Pasca ijin gangguan lingkugan (HO) di cabut oleh pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek akhirnya turut mengimbanginya dengan mengesahkan pecabutan peraturan daerah (Perda) No.12 Tahun 2010 tentang retribusi ijin gangguan lingkungan.
Setelah mejalani proses pembahasan yang cukup panjang, usulan pencabutan Perda yang mengatur terkait retribusi ijin gangguan lingkungan (HO), akhirnya resmi disahkan pencabutannya pada rapat paripurna terbuka bersama ungsur Forkopimda di graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek.
Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Cahyono menerangkan, Pencabutan Perda terkait ijin gangguan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari usulan eksekutif, pasca di hapusnya ijin gangguan lingkungan (HO). Dengan demikian retribusinya juga harus di cabut.
Dengan dicabutnya retribusi ijin ganguan lingkungan ini, secara otomatis akan mengurangi sumber PAD Kabupaten Trenggalek. Oleh karena itu pihak DPRD menekankan agar pemerintah daerah melakukan perimbangan dengan meningkatkan sumber PAD melalui berbagai sektor yang lain.
Views: 0
















