Modus Bertamu, Maling Asal Panggul Gondol Motor Warga Dongko Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Modus bertamu dirumah orang yang sudah dikenalnya, Maling asal Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, justru gondol motor matic milik rekannya yang di parkir di dalam rumah. Beruntung aksi curanmor ini segera terungkap, dan pelaku sudah digelandang masuk jeruji penjara.

Kasus curanmor dengan modus bertamu dirumah orang yang dikenalnya ini terungkap pasca pelaku Bonari, warga Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul, bertamu ke rumah Jemangin, warga Desa Petung Kecamatan Dongko.  Kemudian saat pemilik rumah lengah, dan merasa kondisi di dalam rumah korban aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencari kunci motor korban dan membawa lari 1 unit motor matic Honda Scoopy  warna merah dengan Nopol AG 5558 YAG milik korban.

Kapolsek Dongko AKP.Tri Basuki menerangkan, Dari pengakuan pelaku, motor hasil curian tersebut akan dijual kepada seseorang yang berinisial Y. Namun karena surat sirat motor tersebut tidak ada, akhirnya Y hanya memberikan uang kepada pelaku senilai 450 ribu rupiah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP sub 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Views: 2