TRENGGALEK, bioztv.id – Tersangka Korupsi SPBU Milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek hingga saat ini belum banyak memberikan keterangan, sehingga aliran dana hasil korupsi tersebut juga belum diketahui secara pasti. Apakah dinikmati sendiri ataupun justru dibagi dengan oknum pejabat.
Pasca ditangkapnya Kepala Bagian Keuangan SPBU milik Pemkab Trenggalek pada beberapa waktu lalu, Kejaksaan masih terus mengembangkannya, dan berusaha mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini, pasalnya akibat kejadian ini, Pemkab Trenggalek mengalami kerugian sekitar 800 Juta rupiah.
Menanggapi perkembangan kasus Korupsi SPBU ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yusuf Hadianto menerangkan, Bahwa hingga saat ini tersangka masih tertutup dan belum terlalu banyak memberikan keterangan. Meski demikian tak akan menjadi penghalang bagi penyidik untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Dalam Kasus korupsi SPBU ini, Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Trenggalek telah mengamankan E-R sebagai tersangka, serta telah mengambil keterangan dari 21 saksi, sedangkan beberapa barang bukti yang sudah diamankan yaitu berupa bukti bukti dari hasil penjualan di SPBU tersebut.
Views: 2
















