Gara Gara Judi Domino, 3 Warga Watulimo Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioz.tv – Nekat lakukan Judi Domino, 3 warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo kabupaten Treggalek Jawa Timur, akhirnya digrebek jajaran Polsek watulimo, Akibatnya ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik gelapnya jeruji penjara.

Kasus perjudian ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat, terkait maraknya judi di daerahnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya pihak kepolisian menemukan markas perjudian dan melakukan penggrebekan terhadap segerombol orang yang sedang  asik berjudi menggunakan kartu domino.

Kasubag Humas Polres Trenggalek, IPTU.SUPADI menerangkan, Dari penggrebekan terhadap pelaku perjudian ini, ada 3 tersangka yang diamankan, yaitu winarso, mansuri, dan angga Dwi Pratama, ketiganya merupakan warga watulimo, sedangkan beberapa barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian yaitu uang tunai sebesar 72 ribu rupiah beserta satu set alat judi berupa kartu domino.  https://youtu.be/jxO_iEGP5nY