TRENGGALEK, bioz.tv – Semenjak diberlakukannya Kartu identitas bagi anak anak atau KIA, diketahui ada 2 jenis KIA bagi anak, yaitu KIA yang disertai foto dan KIA yang tidak disertai foto. Pemberlakuan foto dalam KIA tersebut juga disesuaikan menurut tingkatan umur dari pemilik KIA.
Ssbagai bukti identitas diri anak dibawah 17 Tahun, Kartu Identitas Anak atau KIA dibedakan menjadi dua jenis, yaitu KIA bagi anak yag beumur antara 0 sampai 5 tahun dan KIA bagi anak yang berumur 5 sampai 17 tahun. Sedangkan perbedaan dari kedua jenia KIA tersebut adalah, jika KIA bagi anak yang berumur antara 0 sampai 5 tahun tidak disertai foto anak, sedangkan KIA bagi anak usia antara 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, KIA nya disertai foto yang bersangkutan. https://youtu.be/3vrGmrxEMW0