“Waspada” !!! Di Trenggalek, E-KTP Rusak & Hilang Tidak Bisa Mendapatkan E-KTP Baru

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioz.tv – Seiring terkendalanya pasokan material E-KTP dari Pusat Ke daerah, membuat proses pelayanan E-KTP bagi warga juga terganggu, sehingga ribuan pemohon baru tidak bisa mendapatkan E-KTP nya secara langsung, dan harus menunggu hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Terlebih bagi warga yang E-KTP nya rusak ataupun hilang, mereka tidak akan bisa mendapatkan E-KTP baru secara langsung dan hanya bisa mendapatkan Surat keterngan atau Suket sebagai pengganti KTP, yang berlaku selama 6 bulan kedepan.   https://youtu.be/gRlSAKBc1vM