TRENGGALEK, bioz.tv – Pemegang surat keterangan atau Suket pengganti KTP yang saat ini sudah habis masa berlakunya atau mati, bisa memperpanjang masa berlakuya suket hingga kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP nya jadi. Sehingga pemohon bisa mendapatkan suket baru yang berlaku selama 6 bulan kedepan.
Untuk bisa memperpanjang masa berlaku surat keterangan atau suket pengganti KTP yang sudah mati atau habis masa berlakunya, Warga bisa datang langsung ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Trenggalek, untuk menyerahkan suket yang mati tersebut agar di ganti suket yang baru, dan bisa dimanfaatkan selayaknya KTP pada umumnya. https://youtu.be/0JzQTWpHV6k