TRENGGALEK – bioztv.id – Berdalih masih punya hutang yang belum dibayar hingga meninggal, Warga Munjungan nekat tebang kayu milik ahli waris tanpa seijin pemiliknya, Akibatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dialik jeruji penjara.
Kasus pencurian beberapa pohon kayu, yang terjadi di lahan milik ahli waris wagiman ini berawal saat Pelaku sukiman menyuruh seseorang untuk melakukan penebangan kayu, yang ada di lahan milik ahli waris wagiman, dengan alasan bahwa pada 30 tahun yang lalu wagiman punya hutang kepada sukiman, dan belum dibayar hingga meninggal. Sehingga Sukiman nekat menebang kayu tanpa ijin dilahan tersebut, dengan alasan untuk ganti bayar hutang.
Kasubag Humas Polres Trenggalek, IPTU.Supadi Menerangkan, BErdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan satreskrim polres Trenggalek, Pelaku melakukan penebangan kayu dilahan milik ahli waris wagiman ini selama 2 kali, hingga kayu kayu yang ada diladang nyaris habis. Kayu kayu tersebut sebagian sudah dibawa kerumah pelaku, dan sebagian masih diladang.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, Polisi berhasil mengamakan barang bukti berupa beberapa pohon kayu yang sudah di tebang, chain saw, dan mobil pick up yang dijadikan pelaku untuk menganggkut kayu tersebut. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ,pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara.