Dinas Pendidikan Akui Tak Punya Bukti Jual Beli Atau Hibah Atas Lahan SDN 5 Dongko

oleh
oleh

TRENGGALEK – bioz.tv – Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek mengakui  bahwa lahan yang digunakan sebagai bangunan SDN 5 dongko sampai saat ini tidak memiliki bukti tertulis terkait  jual beli ataupun  hibah dari pemilik tanah, atas lahan yang digunakan bangunan sekolah.

Selama menempati lahan yang didirikan bangunan SDN 5 Dongko, Pihak sekolah meyakini bahwa lahan tersebut merupakan milik sekolah, pasalnya dalam petok Leter C Desa, Menunjukkan bahwa lahan tersebut atas nama SDN 5 Dongko.

Menanggapi status kepemilikan tanah SDN 5 Dongko ini, Kepala bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Pemuda dan oleh raga kabupaten Trenggalek, Ganif Trianto menerangkan, Pihaknya mengakui Bahwa bukti serah terima lahan baik yang berupa surat jual beli ataupun surat Hibah, memnag tidak ada dan belum pernah ditemukan.

Sampai saat ini upaya uaya mediasi dengan penggugat terus dilakukan oleh puhak dinas pendidikan maupun pihak terkait, selain itu upaya menelusuri sejarah atas lahan SDN 5 Dongko Tersebut juga terus dilakukan. Dengan beberapa upaya mediasi ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang dirugikan, atas status kepemilikan lahan SDN 5 Dongko.

 

https://youtu.be/JPb9V5TK-GE

Visits: 0