TRENGGALEK, bioztv.id – Database kependudukan Kabupaten Trenggalek mencatat keberagaman agama dan kepercayaan pada Semester I 2026. Data pemerintah daerah menunjukkan enam agama serta satu aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penduduk beragama Islam mendominasi data tersebut dengan jumlah 753.662 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, mengonfirmasi data tersebut berdasarkan rilis Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kemendagri Semester I 2026.
“Merujuk pada pemutakhiran database DKB Semester I 2026, penduduk Trenggalek melaporkan tujuh pilihan agama dan kepercayaan yang mereka anut saat ini,” terang Ririn.
Rincian Enam Agama dan Satu Aliran Kepercayaan
Selain pemeluk agama Islam, database Disdukcapil mencatat 1.440 jiwa warga memeluk agama Kristen Protestan. Sementara itu, 375 jiwa lainnya menganut agama Katolik.
Data tersebut juga mencatat 34 jiwa penganut agama Hindu dan 37 jiwa pemeluk agama Buddha.
Warga yang memeluk agama Khonghucu mencapai dua jiwa. Sementara lima jiwa lainnya tercatat sebagai penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ririn menegaskan bahwa sistem administrasi kependudukan di Disdukcapil mengakomodasi ketujuh kategori tersebut.
“Berdasarkan database kependudukan yang tercatat di dinas kami, kategorinya murni mencakup ketujuh kelompok ini,” ujarnya.
Akurasi Data Bergantung pada Pelaporan Warga
Disdukcapil Trenggalek tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengubah status agama seseorang secara sepihak.
Dinas mencatat perubahan data berdasarkan permohonan resmi dan dokumen pembuktian yang warga ajukan.
Karena itu, warga perlu melaporkan setiap perubahan status keyakinan kepada Disdukcapil dengan membawa dokumen pendukung yang sah.
Ririn mencontohkan prosedur ketika seorang warga berpindah keyakinan dan memeluk agama Islam. Warga tersebut perlu melampirkan surat keterangan ikrar mualaf dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jika ada perubahan status keyakinan, kami tidak bisa langsung mengubah data di database tanpa adanya berkas pembuktian resmi dari warga,” tegas Ririn.
Ada Ruang Administratif bagi Penganut Kepercayaan
Sistem administrasi kependudukan juga menyediakan kolom khusus bagi warga yang menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ririn menjelaskan bahwa kolom tersebut memberikan ruang administratif bagi masyarakat penganut kepercayaan. Petugas mencatat status kependudukan mereka berdasarkan pelaporan warga.
“Sehingga total catatan kependudukan kita mencakup enam agama resmi dan satu kelompok kepercayaan,” urai Ririn.(CIA)
Views: 8
















