TRENGGALEK – bioz.tv – Seorang mantan karyawan disalah satu perkebunan sawit di Kalimantan, yang tinggal di desa sumberdadi kecamatan trenggalek berhasil diciduk petugas Satreskoba Polres Trenggalek, setelah tertangkap basah saat mengedarkan sabu-sabu di dekat warung Kopi yang ada di desa pogalan kecamatan pogalan kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
Berdasarkan informasi warga terkait akan adanya transaksi narkoba jenis Sabu sabu di pinggir jalan kecamatan pogalan, Satreskoba Polres Trenggalek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap UGI warga Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Saat hendak melakukan transaksi sabu sabu. Dari hasil penangkapan Tersebut Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1,63 gram sau sabu, HP, Beserta uang tunai sebesar 88 ribu rupiah.
Kasat Narkoba Polres Trenggalek AKP.Hariyanto menerangkan, Pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu ini, merupakan warga Kalimantan yang tinggal di desa sumberdadi, Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku ini bukan pemakai sabu sabu dan hanya bertindak menjadi kurir saja.
Saat ini kurir sabu sabu tersebut sudah diamankan di mapolres Trenggalek beserta barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.