TRENGGALEK -bioz.tv – Residivis pencurian dengan pemberatan atau Curat, yang biasa melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah warga, kembali melancarkan aksinya di desa karangsoko, dan menggondol sejumlah barang berharga milik korban. Akibat kejadian ini krban kehilangan 2 unit Hp beserta beberapa barang berharga lainnya.
Hendro Ribut Setiawan, Residivis pencurian dengan pemberatan asal Desa Dongko kecamatan dongko kabupaten trenggalek, Jawa Timur. Kembali melancarkan aksi pencuriannya di rumah siti romlah warga desa karangsoko kecamatan Trengalek kabupaten Trenggalek. Ribut membobol rumah romlah saat di tinggal sholat subuh dan berhasil menggondol 2 buah tas, 2 buah hp, dan satu surat kendaraan bermotor yang ada di dalam tas. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Tiga Juta lima ratus ribu rupiah.
KBO Reskrim Polres Trenggalek, IPTU Bambang Menerangkan, Tersangka merupakan residivis Curat yang sudah sering melancarkan aksinya di beberapa tempat berbeda, Sedikitnya sudah 6 kali ini rebut masuk penjara dengan kasus yang sama. Dari pengkuannya, dirinya sengaja melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan untuk bersenang senang.
Kali ini Tersangka berhasil diringkus petugas saat berada di Pasar burung kabupaten Trenggalek beserta barang buktinya, saat hendak menjual HP hasil curiannya. Sementara itu tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Trenggalek. Sedangkan Residivis Curat ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.