TRENGGALEK – bioz.tv – Lagi lagi kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi di trenggalek jawa timur, Kali ini modus penipuan penggandaan uang ini dilakukan dengan cara ritual dan di masukkan ke dalam kardus, dan di janjikan bisa berlipat ganda hingga miliaran rupiah, Sedikitnya sudah ada tiga warga Trenggalek yang yang menadi korban penipuan ini.
Penipuan dengan modus penggandaan uang yang baru saja berhasil terungkap ini, Dilakukan oleh Kanjeng Ribut asal desa mlinjon kecamatan suruh kabupaten Trenggalek jawa timur, Modus untuk meyakinkan korbannya yaitu dengan menjanjikan bisa menggandakan uang hingga berlipat ganda kepada calon korbannya. Cara menggandakannya sendiri yaitu dengan membungkus uang yang di jadikan mahar dengan kain putih kemudian dimasukkan ke dalam kardus, selanjutnya dilakukan ritual doa yang di sertai sesaji berupa minyak apel jin, Kembang Telon dan berbagai sesaji lainnya. Proses ritualnya sendiri dilakukan bersama sama dengan korban di beberapa lokasi yang berbeda, yang dinilai sebagai tempat keramat, yaitu di gandusari, di Ngawi, Nganjuk, juga di kecamatan dongko Trenggalek.
Untuk lebih meyakinkan calon korbannya, kanjeng rebut menjanjikan bisa menggandakan uang dengan mahar 2 juta rupiah, bisa menjadi 1 miliar rupiah, sedangkan uang untuk mahar sebesar 800 ribu, kanjeng Ribut menjanjikan bisa di gandakan hingga 800 juta rupiah. Berkat aksi penipuannya ini, pelaku telah berhasil menguras uang korbannya hingga 56 juta rupiah dari 3 korban yang berasal dari kecamatan gandusari dan kampak.
Kasubag Humas Polres Trenggalek IPTU SARDONO menerangkan, Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ini, sudah di lakukan kanjeng rebut sejak bulan mei hingga juni 2016, Sementara itu pelaku sempat melarikan diri selama berbulan bulan ke daerah Sumatra lantaran terbukti tidak bisa menggandakan uang, Sementara itu pelaku akhirnya pulang kampung, namun tak berani pulang ke rumahnya, dan justru bersembunyi di rumah kerabatnya yang ada di desa karangan. Di tempat persembunyiannya ini, akhirnya pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres trenggalek beserta barang buktinya berupa Kardus, Kantong Putih, Minyak Apel Jin, Tulisan Doa dan berbagai kelengkapan ritual lainnya. Akibat perbuatannya ini pelaku di jerat dengan pasal Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. https://youtu.be/OTFf8psFGe4