TRENGGALEK – bioz.tv – Pria Asal Sidoarjo, Diduga mengalami kelainan yang tak wajar pada dirinya, Yaitu suka mengintip wanita mandi dan mengabadikannya dengan kamera phonsel. Hingga saat ini, dirinya sudah tercatat 3 kali melakukan perbuatan di 3 lokasi yang berbeda. Lebih parahya lagi, dirinya baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
Pernah Dipenjara akibat terjerat undang undang pornografi, gara gara mengintip dan memfoto wanita tanpa busana di kamar mandi, Tak membuat pemuda asal sidoarjo kapok atas perbuatan yang dilakukannya. Pasalnya, Meski baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama, E-S Pria asal sidoarjo ini, masih mengulangi perbuatannya di kamar mandi yang ada di kawasan wisata pasir Putih Karanggongso Trenggalek.
Berawal saat Korban W-A warga mojokerto yang berprofesi sebagai guru sedang menjalani liburan di Pasir Putih Karanggongso, Ketika Korban masuk kamar mandi untuk mandi dan ganti pakaian, Kebetulan kamar mandi yang digunakan tersebut bersebelahan dengan kamar mandi yang di gunakan Pelakau, Mengetahui hal ini pelaku langsung mengintip dan mengambil HP nya untuk mengambil foto korban. Sadar akan kejadian yang menimpa dirinya, korban langsung teriak dan meminta tolong. Terlebih perbuatan pelaku dinilai merugikan, akhirnya korban beserta suaminya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Watulimo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Diketahui bahwa Pelaku baru saja menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun, dengan kasus yang sama di wiliayah sidoarjo, Selain itu Palaku juga diketahui pernah melancarkan aksi Pornografinya ini di daerah malang, Setelah itu, Aksi pornografinya terulang kembali di wialayah kabupaten Trenggalek. Dari pengakuan Pelaku, Dirinya melakukan aksi bejatnya ini secara spontan saja, Sedangkan hasil dari Foto Foto wanita tanpa busana ini, Pelaku mengaku hanya akan digunakan koleksi pribadi saja, Sedangkan saat dirinya tertangkap lantaran kepergok melakukan perbuatannya ini, dirinya mengaku hanya apes saja.
Akibat obsesi gila yang dilakukannya ini, Pelaku akhirnya diamankan di mapolres trenggalek beserta barang bukti, Guna proses hukum Lebih lanjut. Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 35 Undang Undang RI No 44 tahun 2008, Tentang pornografi dengan Ancaman hukuman 1 sampai 12 tahun pernjara.